• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia

 on Friday, November 4, 2011  


 Definisi demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.Dalam pelaksanaannhya demokrasi membutuhkan berbagai lembaga sosial dan politik yang dapat menopang keberlangsungan suatu sistem demokrasi yang baik.
Peran penting suatu lembaga dalam demokrasi
Menurut Robert A.Dahl,setidaknya ada enam lembaga yang dibutuhkan dalam penerapan sistem demokrasi ini yakni:

1.      Para pejabat yang dipilih
Pemegang atau kendali terhadap segala keputusan pemerintahan mengenai kebijakan secara konstitusional berada ditangan pejabat yang di pilih warga negara.Jadi  pemerintahan secara demokrasi modern  merupakan demokrasi perwakilan
2.      Pemilihan umum yang jujur,adil,bebas dan berperiodik
Para pejabat ini dipilih melalui pemilu
3.    Kebebasan berpendapat
Warga negara berhak menyetakan pendapat mereka sendiri tanpa adanya  halangan dan ancaman dari penguasa
4.      Akses informasi-informasi alternatif
Warga negara berhak mencari sumber informasi alternatif
5.      Otonomi asosional
Warga negara berhak membentuk perkumpulan atau organisasi yang relatif bebas termasuk partai politik dan kelompok kepentingan
6.      Hak kewarganegaraan yang inklusif.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut
Unsu penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik  sangat bergantung pada tegaknya unsur  penopang demokrasi itu sendiri yaitu:
1.      Negara hukum
2.      Masyarakat madani
3.      Infrastruktur politik
4.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab

Bentuk-bentuk Demokrasi
Dilihat dari sudut pandang cara penyaluran kehendak rakyat,bentuk demokrasi dapat dibedakan menjadi:
1.    Demokrasi langsung,yakni rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya di dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh rakyat
2.    Demokrasi perwakilan atau demokrasi representatif,yakni rakyat menyalurkan kehendaknya dengan memilih wakil-wakil untuk duduk dalam DPR
3.    Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum,yakni gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut



Definisi Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Merujuk teori ketatanegaraan klasik yang dikemukakan Aristoteles, konsep negara hukum (rule of law) merupakan pemikiran yang dihadapkan (contrast) dengan konsep rule of man. Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi bagi masyarakat Indonesia, lemah kuatnya penegakan hukum oleh aparat menentukan persepsi ada tidaknya hukum.Penegakan hukum pada saat ini lebih berfungsi atau difungsikan sebagai instrumen untuk membuat masyarakat takut pada hukum yang pada gilirannya diharapkan masyarakat menjadi tunduk pada hukum, hanya saja penegakan hukum sebagai instrumen telah dihinggapi berbagai problem yang menyebabkan penegakan hukum menjadi lemah
Fungsi  rule of law(konsep negara hukum)
Masalah keadilan menjadi perbincangan dan wacana masyarakat. Masalah keadilan hingga saat ini menjadi persoalan yang sulit untuk diwujudkan, tetapi bukan tidak mungkin diwujudkan, karena sikap dan perilaku manusia yang lebih condong menuruti hawa nafsunya, dengan menuruti hawa nafsu jelas keadilan tidak akan terwujud. Sebab keadilan adalah sifat Tuhan yang harus diwujudkan manusia dengan kesadaran dan integritas yang tinggi. Tanpa integritas perwujudan keadilan sulit tercapai. Sifat adil mendekati takwa dalam bahasa agama. Takwa sebagai solusi semua masalah baik pribadi maupun kebangsaan. Keadilan menjadi mahal harganya. Karena pelaku keadilan memperjual belikan. Bukan bersadarkan hati nuraninya. Nafsunya masih mendominasi dalam pengambilan keputusan. Bukan lagi kejernihan dalam memandang suatu masalah. Sehingga yang lebih dominan dalam porsinya adalah nafsu berkuasa.
Jika kekuasaan adalah amanah, maka upaya mewujudkan amanah itu harus berdasarkan rasa keadilan. Agar keadilan tidak mahal manusia harus kembali meluruskan niat dan menjauhkan kepentingan diri dan kelompoknya dalam mewujudkannya.Menegakkan keadilan memang dibutuhkan mental yang kuat. Dan kepercayaan bahwa keadilan adalah hak semua orang dan tidak memandang strata sosial dan status serta kekayaan. Jika penegakkan keadilan hanya membela kelompok yang punya, maka keadilan tidak berpihak kepada yang lemah dan miskin.Beberapa hambatan dalam penegakkan keadilan. Antara lain; manusia lebih condong kepada kebenaran formal. Sementara rasa keadilan belum menyentuh pada masalah yang mendasar. Moralitas aparat penegak hukum rendah sangat terkait dengan hasil capaian penegakan hukum. Formalitas hukum tercapai subtansi keadilan tidak terpenuhi. Sehingga kasus hukum akan selalu terus terluang. Dan tidak menimbulkan efek jera bagi yang lain.
Keadilan beraneka ragam, seperti keadilan ekonomi, keadilan hukum dan keadilan dari segala bentuk penganiayaan. Mahalnya keadilan disebabkan perilaku manusia yang memperdagangkan hukum sesuai dengan selera mereka. Keadilan hanya terbatas pada orang-orang yang mampu, sekalipun yang dilakukan adalah kemungkaran dan kejahatan sekalipun. Hal ini sangat merugikan.
Konsep keadilan dalam hukum adalah keadilan yang dapat mewujudkan ketenteraman, kebahagiaan dan ketenangan secara wajar bagi masyarakat. Bagaimana keadilan dalam hukum ini dapat dilihat secara nyata dalam praktek pelaksanaan hukum, antara lain apabila keputusan hukum yang dijatuhkan oleh aparat penegak hukum telah mampu memberikan rasa ketenteraman, kebahagiaan dan ketenangan bagi masyarakat dan mampu menumbuhkan opini masyarakat bahwa hukum yang dijatuhkan sudah adil dan wajar.Dalam penegakkan keadilan bukan saja hanya hakim yang dituntut untuk menjatuhkan putusan yang adil, tetapi undang-undang itu sendiri (hukum) haruslah yang mengandung rasa keadilan sekaligus hukum yang dapat merubah keadaan social seperti hukum yang memungkinkan rakyat kecil siapapun pencari keadilan akan memperoleh peluang yang sama untuk mencapai kehormatan yang lebih baik. Bukan sebaliknya hukum hanya berpihak kepada kelompok tertentu yang menguntungkan bagi penegak hukum sendiri.
Komponen yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan 
di tengah-tengah masyarakat
1.      Diperlukan adanya peraturan hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Perangkat hukum yang pro keadilan dan pro kebenaran. Aturan yang baik paling tidak dapat menjamin terhadap hak-hak rakyat dan perlindungan hukum. Oleh karena itu hukum yang diskriminatif harus diamandemen, sesuai dengan rasa keadilan dan perkembangan masyarakat.
2.      Adanya aparat penegak hukum yang profesional dan memiliki integritas moral yang terujilemahnya  penegakan hukum karena penegak hukum tidak konsisten dengan ilmu hukum dan moralitasnya. Hukum hanya sekedar formalitas atau prosedur, sementara subtansi keadilan kurang disentuh. Sehingga penegakan hukum kurang efektif. Kebutuhan akan keadilan semakin signifikan, sehingga adanya catur wangsa (polisi, jaksa, advokat dan hakim) termasuk pegawai lembaga pemasyarakatan yang seimbang dalam jumlah, kualitas dan profesionalitasnya, menuntut lembaga penegak hukum berbenah diri atau mereformasi diri agar lebih kredibel dipercaya rakyat dalam menjalankan tugas fungsi pokoknya (Tupoksi). Berdasarkan hasil penelitian perkara yang didampingi oleh advokat menyebabkan hakim, jaksa dan aparat hukum akan berdiri secara seimbang dalam menangani sebuah perkara, sehingga orang yang berperkara tidak dipermainkan secara diskriminatif oleh aparat hukum baik polisi, jaksa maupun hakim di ruang sidang. Itulah makna kehadiran advokat dalam ruang sidang akan sangat menentukan adanya peradilan yang fair dan jujur.
3.    Adanya kesadaran hukum masyarakat yang memungkinkan dilaksanakannya penegakkan hukum secara konsisten. Kesadaran hukum tidak hanya sekedar dimiliki oleh aparat penegak hukum, tetapi kepedulian segenap stakeholder termasuk kelompok strategis, elemen masyarakat sipil menjadi pengawal hukum yang efektif, termasuk pers yang bebas dan bertanggung jawab. Terungkapnya plesiran Gayus mafia pajak di Bali adalah bukti peran eleman masyarakat seperti pers sangat signifikan. Peran masyarakat bisa mendorong ketika macetnya penegakan hukum. Atau adanya penyimpangan dalam proses dan subtansi keadilan. Gerakan mahasiswa bisa mengangkat tema mandulnya penegakan hukum, atau penyimpangan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan adanya presuers group yang bisa mengkritik dan meluruskan penyimpangan. Lembaga pemantau pro justisia, ICW, LBH dan LSM bergandengantangan memberikan support penegakan hukum yang fair dan berkeadilan.
Berdasarkan perkembangannya, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasarkan atas konstitusi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah disepakati bersama pula.
langkah-langkah dalam penegakan hukum agar menjadi lebih baik
1.    Melakukan reformasi birokrasi agar segera bersih dari system, prosedur dan pejabat-pejabat yang korupsi.
2.    pegakan hukum tanpa memandang siapapun orang yang terkena hukuman mau itu pejabat atau petinggi-petinggi lainnya harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengang hukum yang berlaku.
3.    Membangun system rekrutmen politik yang demokratis dan terbuka melalui pemilu dengan system proporsional terbuka. Pemilu dengan system proporsional terbuka dapat menyeimbangkan peran partai politik untuk menyeleksi anggota-anggotanya dan peran rakyat menentukan sendiri wakil yang akan duduk dilegislatif.
4.    Jangan budayakan warisan pada saat masa orde baru dalam persoalan KKN. Hukum seberat-beratnya kepada pelaku KKN agar memberik efek jera. 
Kesimpulan
Indonesia sampai dengan tahun 2006 seakan menjadi negara anomali.Demokrasi yang dengan terbuka lebar partisipasi politik rakyat berperan serta dalam pembangunan masa depan bangsa,malah dikeluhkan sebagai penyebab  negara masih belum bisa keluar dari krisis.iklim kebebasan dipahami sebagai bebas berbuat tanpa mengindahkan aturan dan ketertiban.Unjuk rasa yang hampir terjadi setiap hari dikeluhkan sebagai penghambat kelancaran ekonomi dan mengganggu ketertiban lalu lintas.korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN) yang semula diharapkan teredam karena berfungsinya sistem checks and balances lembaga trias politika,seperti yang luas diberitakan masa-media,justru melahirkan keberanian kolektif untuk melakukan korupsi dihampir semua lembaga negara Tidaklah mengherankan bila muncul nada kegamangan melihat pelaksanaan demokrsi semacam itu
Realitas penegakan hukum  di indonesia juga masih sangat minim. Hal tersebut terbukti masih lambannya penegakan hukum. Setiap ada masalah hukum yang sudah masuk dalam proses hukum belum mampu menyentuh subtansi masalah yang ditangani. Bahkan kalaupun proses hukum berjalan keadilan tidak sepenuhnya berpihak pada kebenaran.Sementara salah satu ciri negara demokratis adalah adanya penegakkan hukum yang tidak pandang bulu, keadilan untuk semuanya. Lembaga peradilan sebagai penjaga gawang terakhir sering kali lolos dari pengawalan. Bahkan banyak kasus hukum yang diputus bebas karena tidak terbukti secara hukum. Kemampuan aparat penegak hukum masih sangat belum berpihak kepada hukum yang sesungguhnya.

Daftar pustaka

Azhar,Ipong.S,Demokrasi,Hukum dan Perlindungan HaM,Media Indonesia,9 Desember 1996
Azra,Azymardi,Demokrasi & Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,Jakarta:200
Azra,Azymardi,Membangun Keadaban Demokrasi,Kompas:28 Juni 2000
Budiardjo,Miriam,Demokrais di Indonesia:Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila,Jakarta:Kompas 2002
Budiardjo,Miriam,Dasar-dasar ilmu Politik,Jakarta:Gramedia Pustaka Media:1987
Culla,Adi Suryadi,Masyarakat Madani:Pemikiran,Teori dan Relavansinya dengan Cita-cita Demokarasi,Yogyakarta:2000.
Gaffar,Affan,Demokrasi Politik,Makalah Seminar”Perkembangan Demokrasi di Indonesia Sejak 1945”,Widyagraha,LIPI,Jakarta 1993
Lopa Bharuddin,Kejahatan dan Penegakan Hukum,Jakarta:Kompas,2001
Ubaidillah,Ahmad,et.al.,Pendidikan Kewarganegaraan(Civic Education):Demokrasi,HAM dan Masyarakat Madani,Jakarta:IAIN Jakarta Press,2000,Edisi Pertama
Sahid Gatara,Ilmu Politik Memahami dan Menerapkan,Bandung:Cv Pustaka Setia,2009








Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia 4.5 5 dewi Friday, November 4, 2011   Definisi demokrasi Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
J-Theme